PERKEBANGAN SISTEM
ADMINISTRASI WILAYAH INDONESIA
Pemerintahan Indonesia
1.
Berdasarkan undang-undang no. 22 tahun 1999,
penyelenggaraan pemerintah dititikberatkan pada daerah disebut desentralisasi.Sebelum
adanya UU no 22 tahun 1999,penyelenggaraan di titikberatkan di pemerintah pusat
atau sentralisasi.
2. Kebijaksanaan pemberlakuan UU no. 22 tahun 1999 menyebabkan daerah di beri kekuasaan untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri atau otonomi daerah.
3.
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 UUD 1945,negara
Indonesia adalah negara keesatuan berbentuk republik.
4.
Pasal 4 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
5.
Pemerintah Indonesia adalah semua aparat negara termasuklembaga
tinggi negara seperti MPR,DPR,DPA,BPK dan MA.
6.
Pemerintah pusat adalah pemerintahh yang
berkedudukan di Ibu Kota Negara dan membawahi seluruh pemerntah daerah yang ada
di seluruh wilayah Indonesia.
7.
Pemeritah daerah adalah penyeleggara pemerintah
daerah otonom oleh peerintah daerah dan DPRD menurut asas
desentralisasi,pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta DPRD.
8.
Pemerintah demokrasi
Demokrasi berasal dar kata demos yang
artinya rakyat dan kratein yang artinya kekuasaan atau kekuasaan.Demokrasi
artinya kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat,artinya kekuasaan
untuk,oleh dan dari rakyat.
9.
Demokrasi Pancasila adalah suatu sistem
pemerintahan yang di andasi dan di jiwai oleh sila-sila pancasila.
10.
Di dalam demokrasi pancasila, segala keputusan
di ambil berdasarka musyawarah untuk mufakat.
11.
Sesuai pembukan UUD 945,pemerintah
negaraindonesi bertugas melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia yang bertujuan untuk :
a.
Memajukan kesejahteraan umum
b.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
c.
Melaksaanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan,perdamaian aadi dan keadilan sosial
12.
Hak asasi manusia di Indoonesia adala hak-hak
dasar yang dimiiki manusia sejak lahir merupaan anugerah Tuhan YME.
13.
Hak asasi manuia di Indonesia dijamin UUD 1945
juga dilindungi oleh :
a.
Ketetapan MPR no. XVII tahun 1998
b.
UU no. 39 tahun 1999
PERUBAHAN WILAYAH PROVINSI DI INDONESIA
Keberadaan Provinsi di Indonesia
Provinsi
adalah bagian dari wilayah suatu negara, dan setiap provinsi terdiri atas
wilayah kabupaten atau kotamadya. Taukah kamu bagaimana keberadaan provinsi di
Indonesia sejak proklamasi sampai sekarang?????
Ketika
Indonesia berhasil menyatakan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus
1945,wilayah Indonesia terdiri atas 8 Provinsi,sebagai berikut.
a.
Sumatera
b.
Jawa Tengah
c.
Jawa Timur
d.
Jawa Barat
e.
Sunda Kecil ( sekrang menjadi Bali,NTB,NTT)
f.
Maluku
g.
Sulawesi
h.
Kalimantan
Dalam perkembanganya,sampai
dengan akhhir pemeritaha Orde Baru Indonesia terdiri atas 27 Provinsi,2
Provinsi yang terakhir ialah Irian Barat (diresmikan ada tanggal 1 mei 1963,dan
sejak 1 Januari 2000 di ganti namanya menjadi Papua) dan Timor Timur
(diresmikan tanggal 15 Juli 1976).Akan tetapi tanggal 30 Agustus 1999,sabagian
besar(87,5%) rakyat Timor Timur memilih merdeka.Selanjuttnya berdasarkan Tap
MPR tahun 1999 no. V/MPR/1999 tentang penentuan endapat rakyat di Timor
Timor,dimana Timor timur menyatakan merdeka ;maka Timor Timur tidk lagi menjadi
bagian dari wilayah negara kesatuan republik Indonesia.Namun pada Tahun 2000
provinsi di Indonesiaa menjadi 32 buah,dan pada tahun 2002 bertamah lagimenjadi
33 buah.
Jumlah provinsi di Indonesia saat ini
Total jumlah provinsi di Indonesia ada
35 provinsi yang mana sebelumnya hanya ada 34 provinsi. Dan provinsi terbaru
adalah Provinsi Teluk Cendrawasik dengan ibukotanya Serui.
Ada sebanyak tujuh provinsi baru yaitu:
1. Kepulauan Riau
2. Kepulauan Bangka Belitung
3. Banten
4. Gorontalo
5. Maluku Utara
6. Papua Barat
7. Teluk Cendrawasih
Untuk memudahkan pencarian dan pembacaan serta pengamatan, maka di sini akan dibagi provinsinya tiap pulau. Pulau Jawa ada tambahan provinsi Banten dengan ibukotanya "Serang". Berikut ini daftar lengkap nama 35 Provinsi yang ada di seluruh Indonesia dari Sabang hingga Merauke.
Ada sebanyak tujuh provinsi baru yaitu:
1. Kepulauan Riau
2. Kepulauan Bangka Belitung
3. Banten
4. Gorontalo
5. Maluku Utara
6. Papua Barat
7. Teluk Cendrawasih
Untuk memudahkan pencarian dan pembacaan serta pengamatan, maka di sini akan dibagi provinsinya tiap pulau. Pulau Jawa ada tambahan provinsi Banten dengan ibukotanya "Serang". Berikut ini daftar lengkap nama 35 Provinsi yang ada di seluruh Indonesia dari Sabang hingga Merauke.
35 Nama Provinsi dan Ibukota di
Indonesia:
A. Pulau Sumatra
1. Nanggroe Aceh Darussalam / NAD (Daerah Istimewa) Ibu Kota Banda Aceh
2. Sumatera Utara / Sumut (Medan)
3. Sumatera Barat / Sumbar (Padang)
4. Bengkulu (Bengkulu)
5. Riau (Pekan Baru)
6. Kepulauan Riau / Kepri (Tanjung Pinang)
7. Jambi (Jambi)
8. Sumatera Selatan / Sumsel (Palembang)
9. Lampung (Bandar Lampung)
10. Kepulauan Bangka Belitung / Babel (Pangkal )Pinang
B. Pulau Jawa
11. DKI Jakarta / Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Jakarta)
12. Jawa Barat / Jabar (Bandung)
13. Banten (Serang)
14. Jawa Tengah / Jateng (Semarang)
15. DI Yogyakarta / Daerah Istimewa Yogyakarta (Yogyakarta)
16. Jawa Timur / Jatim (Surabaya)
C. Pulau Kalimantan
17. Kalimantan Barat / Kalbar (Pontianak)
18. Kalimantan Tengah / Kalteng (Palangkaraya)
19. Kalimantan Selatan / Kalsel (Banjarmasin)
20. Kalimantan Timur / Kaltim (Samarinda)
D. Nusa Tenggara dan Bali
21. Bali (Denpasar)
22. Nusa Tenggara Barat (Mataram)
23. Nusa Tenggara Timur (Kupang)
E. Pulau Sulawesi
24. Sulawesi Barat / Sulbar (Mamuju)
25. Sulawesi Utara / Sulut (Manado)
26. Sulawesi Tengah / Sulteng (Palu)
27. Sulawesi Selatan / Sulsel (Makasar)
28. Sulawesi Tenggara / Sultra (Kendari)
29. Gorontalo (Gorontalo)
F. Kepulauan Maluku dan Pulau Papua
30. Maluku (Ambon)
31. Maluku Utara (Ternate)
32. Papua Barat (Sorong)
33. Papua / Daerah Khusus (Jayapura)
34. Papua Barat / Daerah Khusus (Manokwari)
35. Teluk Cendrawasih (Serui)
PERUBAHAN WILAYAH LAUT IDONESIA
Negara
Indonesia di kenal dengan sebutan negara kepulauan atau negara
maritim,karena mempunyai wilayah
perairan yang sangat luas.Luas perairan Indonesia mencapai 77,9 juta km2 atau
81 persen dari luas keseluruhan.
Laut
Teritorial adalah wilayah lautan suatu negara yang di anggap sebagai
daratan.Berdasarkan ordonansi tentang laut teritorial dan negara maritim (
teritorial Zee en Maritim Kringen Ordonantie) tahun 1939 yakni pada masa
pemerintahan hindia belanda ; batas laut teritorial Indonesia hanya sejauh 3 mil ( 1 mil laut = 1850
meter),diukur dari pantai setiap pantai setiap pulau pada saat air laut
surut.Ordonansi tentang kelautan tahun 1939 dinilai sudah tidak sesuai lagi dan
sangat merugikan untuk memelihara kepentingan dan kebutuhan vital indonesia
baik di bidang politik,sosial budaya maupun pertahanan keamanan nasional.Oleh
sebab itu,pemerintah Indonesia memperjuangkan batas laut teritorial tersebut ke
forum Internasioal.Pada tanggal 13 Desember 1957 peerintah berhasil membuat
kesepakatan yang di kenal dengan nama Deklarasi Juanda.Dalam deklarasi ini di
sebutkan bahwa batas laut teritoriial Idonesia adalah 12 mil,dari garis dasar.Deklarasi
juanda tersebut kemudian di kukuhkan dengan UU no. 4 tahun 1960.Kesepakatan ini
di dukung pula oleh konfensi hukum Jamaica.
WILAYAH TERITORIAL INDONESIA
Menyadari
bahwa wilayah Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas,Indonesia
memberlakukan hukum laut Internasional yang di setujui PBB.Hukum itu berupa
Traktat Multilateral hasil pertemuan di Jamaica pada tanggal 10 Desember
1982.Adapun hasil perluasan wilayah laut Teritorial Indonesia adalah sebagai
berikut.
a.
Batas Lau Teritorial
Batas laut teritorial adalah garis batas yangg berjarak 12 mil dari garis
dasar.Kewenangan yang dimiliki suatu negara dalam wilayah teritorial
sebagaimana lazimnya sebuah egara mengelola daratan.
b.
Batas Landas Kontinen
Dalam perkembanganyya pada tanggal 17 Februari 1969 pemerintah Indonesia
menggumumkan tentang Landas kontinen Indonesia sebagai usaha peningkatan
perjuanan untuk pengakuan gagasan wawasan nusantara.Batas Landas kontinen
adalah garis batas yan merupakan kelanjutan dari benua (kontinen).Kewewenangan
yag dimiliki negara dalam wilayah ini bahwa negara pantai boleh melakukan
eksploitasi dan eksplorasi kekayaan mineral dan kekayaan alam lainya dengan
kewajiban harus membagi keuntungan dengan masyarakat Internasional.
c.
Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
Lebih
lanjut pada konferensi hukum laut Internasional di Jamaica tahun 1982 di
putuskan bahwa wilayah laut bbagi negara kepulauan sejauh 200 mil dari garis
pangkal teritorial.Sebagaimana tindak lanjut pemerintah Indonesia mengeluarkan
UU no. 5 taun 1983 tenang Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE).Bahwa batas wilayah laut
indonesia sejauh 200 mil diukur dari garis dasar.Didallam wilayah ini,negara
pantai berhak menggali segala sumber hayati maupun sumber alam lainya yang
berada di bawah permukaan laut,didasar laut dan di bawah dasar laut.
GLOBAL WARMING
Global
warming telah menjadi isu yang menyita perhatian manusia.Global warming adalah
kondisi naiknya suhhu permukaan bumi yang di sebabkan peningkatan jumlah
karbondioksida dan gas-gas lain ,atau gas rumah kaca yang menyelimuti bumi dan
menangkap panas.
Cara untuk menghadapi global warming sebagai berikut:
a.
Refuse :
Menolak menggunakan barang yang tidak ramah lingkungaan
b.
Reduce: Menggunakan barang seperlunya,menggunakan
air seperlunya,mematikan alat pendingin pada ruang yang kosong dan mematikan
barang elektronik jika tidak di
manfaatkan
c.
Reuse :Menggunakan barang bekas untuk kegunaan
yang sama
d.
Recycle : Menggunakan barang bekas untuk kegunaan yang berbeda
e.
Reathink : Mengubah para dikmalama yang
cenderung eksploratif dan merusak alam menjadi paradikma yang ramah lingkungan
f.
Go green:Menaanami pekarangan dan penghijauan
lingkungan
Comments
Post a Comment