BAB 1 : Perkembangan Sistem Admiistrasi Wilayah Indonesia

PERKEBANGAN SISTEM ADMINISTRASI WILAYAH INDONESIA
Pemerintahan Indonesia
1.       Berdasarkan undang-undang no. 22 tahun 1999, penyelenggaraan pemerintah dititikberatkan pada daerah disebut desentralisasi.Sebelum adanya UU no 22 tahun 1999,penyelenggaraan di titikberatkan di pemerintah pusat atau sentralisasi.

2.       Kebijaksanaan pemberlakuan UU no. 22 tahun 1999 menyebabkan daerah di beri kekuasaan untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri atau otonomi daerah.
3.       Berdasarkan pasal 1 ayat 1 UUD 1945,negara Indonesia adalah negara keesatuan berbentuk republik.
4.       Pasal 4 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
5.       Pemerintah Indonesia adalah semua aparat negara termasuklembaga tinggi negara seperti MPR,DPR,DPA,BPK dan MA.
6.       Pemerintah pusat adalah pemerintahh yang berkedudukan di Ibu Kota Negara dan membawahi seluruh pemerntah daerah yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
7.       Pemeritah daerah adalah penyeleggara pemerintah daerah otonom oleh peerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi,pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta DPRD.
8.       Pemerintah demokrasi
Demokrasi berasal dar kata demos yang artinya rakyat dan kratein yang artinya kekuasaan atau kekuasaan.Demokrasi artinya kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat,artinya kekuasaan untuk,oleh dan dari rakyat.
9.       Demokrasi Pancasila adalah suatu sistem pemerintahan yang di andasi dan di jiwai oleh sila-sila pancasila.
10.   Di dalam demokrasi pancasila, segala keputusan di ambil berdasarka musyawarah untuk mufakat.
11.   Sesuai pembukan UUD 945,pemerintah negaraindonesi bertugas melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia yang bertujuan untuk :
a.       Memajukan kesejahteraan umum
b.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
c.       Melaksaanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian aadi dan keadilan sosial
12.   Hak asasi manusia di Indoonesia adala hak-hak dasar yang dimiiki manusia sejak lahir merupaan anugerah Tuhan YME.
13.   Hak asasi manuia di Indonesia dijamin UUD 1945 juga dilindungi oleh :
a.       Ketetapan MPR no. XVII tahun 1998
b.      UU no. 39 tahun 1999

PERUBAHAN WILAYAH PROVINSI DI INDONESIA
Keberadaan Provinsi di Indonesia
                Provinsi adalah bagian dari wilayah suatu negara, dan setiap provinsi terdiri atas wilayah kabupaten atau kotamadya. Taukah kamu bagaimana keberadaan provinsi di Indonesia sejak proklamasi sampai sekarang?????
                Ketika Indonesia berhasil menyatakan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945,wilayah Indonesia terdiri atas 8 Provinsi,sebagai berikut.
a.       Sumatera
b.      Jawa Tengah
c.       Jawa Timur
d.      Jawa Barat
e.      Sunda Kecil ( sekrang menjadi Bali,NTB,NTT)
f.        Maluku
g.       Sulawesi
h.      Kalimantan

Dalam perkembanganya,sampai dengan akhhir pemeritaha Orde Baru Indonesia terdiri atas 27 Provinsi,2 Provinsi yang terakhir ialah Irian Barat (diresmikan ada tanggal 1 mei 1963,dan sejak 1 Januari 2000 di ganti namanya menjadi Papua) dan Timor Timur (diresmikan tanggal 15 Juli 1976).Akan tetapi tanggal 30 Agustus 1999,sabagian besar(87,5%) rakyat Timor Timur memilih merdeka.Selanjuttnya berdasarkan Tap MPR tahun 1999 no. V/MPR/1999 tentang penentuan endapat rakyat di Timor Timor,dimana Timor timur menyatakan merdeka ;maka Timor Timur tidk lagi menjadi bagian dari wilayah negara kesatuan republik Indonesia.Namun pada Tahun 2000 provinsi di Indonesiaa menjadi 32 buah,dan pada tahun 2002 bertamah lagimenjadi 33 buah.

Jumlah provinsi di Indonesia saat ini
Total jumlah provinsi di Indonesia ada 35 provinsi yang mana sebelumnya hanya ada 34 provinsi. Dan provinsi terbaru adalah Provinsi Teluk Cendrawasik dengan ibukotanya Serui.

Ada sebanyak tujuh provinsi baru yaitu:
1. Kepulauan Riau
2. Kepulauan Bangka Belitung
3. Banten
4. Gorontalo
5. Maluku Utara
6. Papua Barat
7. Teluk Cendrawasih






Untuk memudahkan pencarian dan pembacaan serta pengamatan, maka di sini akan dibagi provinsinya tiap pulau. Pulau Jawa ada tambahan provinsi Banten dengan ibukotanya "Serang". Berikut ini daftar lengkap nama 35 Provinsi yang ada di seluruh Indonesia dari Sabang hingga Merauke.


35 Nama Provinsi dan Ibukota di Indonesia:

A. Pulau Sumatra
1. Nanggroe Aceh Darussalam / NAD (Daerah Istimewa) Ibu Kota Banda Aceh
2. Sumatera Utara / Sumut (Medan)
3. Sumatera Barat / Sumbar (Padang)
4. Bengkulu (Bengkulu)
5. Riau (Pekan Baru)
6. Kepulauan Riau / Kepri (Tanjung Pinang)
7. Jambi (Jambi)
8. Sumatera Selatan / Sumsel (Palembang)
9. Lampung (Bandar Lampung)
10. Kepulauan Bangka Belitung / Babel (Pangkal )Pinang

B. Pulau Jawa
11. DKI Jakarta / Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Jakarta)
12. Jawa Barat / Jabar (Bandung)
13. Banten (Serang)
14. Jawa Tengah / Jateng (Semarang)
15. DI Yogyakarta / Daerah Istimewa Yogyakarta (Yogyakarta)
16. Jawa Timur / Jatim (Surabaya)

C. Pulau Kalimantan
17. Kalimantan Barat / Kalbar (Pontianak)
18. Kalimantan Tengah / Kalteng (Palangkaraya)
19. Kalimantan Selatan / Kalsel (Banjarmasin)
20. Kalimantan Timur / Kaltim (Samarinda)




D. Nusa Tenggara dan Bali
21. Bali (Denpasar)
22. Nusa Tenggara Barat (Mataram)
23. Nusa Tenggara Timur (Kupang)

E. Pulau Sulawesi
24. Sulawesi Barat / Sulbar (Mamuju)
25. Sulawesi Utara / Sulut (Manado)
26. Sulawesi Tengah / Sulteng (Palu)
27. Sulawesi Selatan / Sulsel (Makasar)
28. Sulawesi Tenggara / Sultra (Kendari)
29. Gorontalo (Gorontalo)

F. Kepulauan Maluku dan Pulau Papua
30. Maluku (Ambon)
31. Maluku Utara (Ternate)
32. Papua Barat (Sorong)
33. Papua / Daerah Khusus (Jayapura)
34. Papua Barat / Daerah Khusus (Manokwari)
35. Teluk Cendrawasih (Serui)

PERUBAHAN WILAYAH LAUT IDONESIA
                Negara Indonesia di kenal dengan sebutan negara kepulauan atau negara maritim,karena  mempunyai wilayah perairan yang sangat luas.Luas perairan Indonesia mencapai 77,9 juta km2 atau 81 persen dari luas keseluruhan.
                Laut Teritorial adalah wilayah lautan suatu negara yang di anggap sebagai daratan.Berdasarkan ordonansi tentang laut teritorial dan negara maritim ( teritorial Zee en Maritim Kringen Ordonantie) tahun 1939 yakni pada masa pemerintahan hindia belanda ; batas laut teritorial Indonesia  hanya sejauh 3 mil ( 1 mil laut = 1850 meter),diukur dari pantai setiap pantai setiap pulau pada saat air laut surut.Ordonansi tentang kelautan tahun 1939 dinilai sudah tidak sesuai lagi dan sangat merugikan untuk memelihara kepentingan dan kebutuhan vital indonesia baik di bidang politik,sosial budaya maupun pertahanan keamanan nasional.Oleh sebab itu,pemerintah Indonesia memperjuangkan batas laut teritorial tersebut ke forum Internasioal.Pada tanggal 13 Desember 1957 peerintah berhasil membuat kesepakatan yang di kenal dengan nama Deklarasi Juanda.Dalam deklarasi ini di sebutkan bahwa batas laut teritoriial Idonesia adalah 12 mil,dari garis dasar.Deklarasi juanda tersebut kemudian di kukuhkan dengan UU no. 4 tahun 1960.Kesepakatan ini di dukung pula oleh konfensi hukum Jamaica.

WILAYAH TERITORIAL INDONESIA
                Menyadari bahwa wilayah Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas,Indonesia memberlakukan hukum laut Internasional yang di setujui PBB.Hukum itu berupa Traktat Multilateral hasil pertemuan di Jamaica pada tanggal 10 Desember 1982.Adapun hasil perluasan wilayah laut Teritorial Indonesia adalah sebagai berikut.
a.       Batas Lau Teritorial
Batas laut teritorial adalah garis batas yangg berjarak 12 mil dari garis dasar.Kewenangan yang dimiliki suatu negara dalam wilayah teritorial sebagaimana lazimnya sebuah egara mengelola daratan.

b.      Batas Landas Kontinen
Dalam perkembanganyya pada tanggal 17 Februari 1969 pemerintah Indonesia menggumumkan tentang Landas kontinen Indonesia sebagai usaha peningkatan perjuanan untuk pengakuan gagasan wawasan nusantara.Batas Landas kontinen adalah garis batas yan merupakan kelanjutan dari benua (kontinen).Kewewenangan yag dimiliki negara dalam wilayah ini bahwa negara pantai boleh melakukan eksploitasi dan eksplorasi kekayaan mineral dan kekayaan alam lainya dengan kewajiban harus membagi keuntungan dengan masyarakat Internasional.

c.       Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
Lebih lanjut pada konferensi hukum laut Internasional di Jamaica tahun 1982 di putuskan bahwa wilayah laut bbagi negara kepulauan sejauh 200 mil dari garis pangkal teritorial.Sebagaimana tindak lanjut pemerintah Indonesia mengeluarkan UU no. 5 taun 1983 tenang Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE).Bahwa batas wilayah laut indonesia sejauh 200 mil diukur dari garis dasar.Didallam wilayah ini,negara pantai berhak menggali segala sumber hayati maupun sumber alam lainya yang berada di bawah permukaan laut,didasar laut dan di bawah dasar laut.
GLOBAL  WARMING
                Global warming telah menjadi isu yang menyita perhatian manusia.Global warming adalah kondisi naiknya suhhu permukaan bumi yang di sebabkan peningkatan jumlah karbondioksida dan gas-gas lain ,atau gas rumah kaca yang menyelimuti bumi dan menangkap panas.
Cara untuk menghadapi global warming sebagai berikut:
a.       Refuse  : Menolak menggunakan barang yang tidak ramah lingkungaan
b.      Reduce: Menggunakan barang seperlunya,menggunakan air seperlunya,mematikan alat pendingin pada ruang yang kosong dan mematikan barang elektronik jika tidak  di manfaatkan
c.       Reuse :Menggunakan barang bekas untuk kegunaan yang sama
d.      Recycle : Menggunakan barang bekas untuk  kegunaan yang berbeda
e.      Reathink : Mengubah para dikmalama yang cenderung eksploratif dan merusak alam menjadi paradikma yang ramah lingkungan
f.        Go green:Menaanami pekarangan dan penghijauan lingkungan


Comments